Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Satu Saksi untuk Edy Nasution

Kamis, 23 Juni 2016 - 10:44 WIB
Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Satu Saksi untuk Edy Nasution
Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa Satu Saksi untuk Edy Nasution
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hesti merupakan bagian legal dari PT Artha Pratama Anugerah. Dia akan diperiksa untuk panitera PN Jakpus, Edy Nasution (EN), yang kini berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EN," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Deddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakpus, beberapa waktu lalu.

Sementara KPK juga menelusuri aliran suap yang diduga mengalir ke Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA, Nurhadi, kini berstatus cegah. Dia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sejumlah penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor dan kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.

Untuk membongkar kaitan antara Nurhadi dengan DAS, KPK juga masih memburu sopir pribadi Nurhadi bernama Royani yang kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9247 seconds (0.1#10.140)