Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Ketua PN Sidoarjo
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap untuk meringankan vonis hakim terhadap pendangdut Saipul Jamil dalam kasus pelecehan seksual yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Hari ini KPK pun memeriksa seorang saksi bernama Ifa Sudewi. Ifa merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakut yang telah dimutasi. Kini dia menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo. Ifa dimintai keterangan untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman (BN).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka BN," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Selain memanggil Ifa Sudewi, penyidik KPK juga memeriksa panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi. Dia diperiksa sebagai tersangka penerima suap.
Kasus suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang di Jakarta Utara, keempatnya yakni, dua orang kuasa hukum pendangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah dan panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Keempatnya ditangkap KPK sesaat setelah melakukan transaksi suap pada Rabu 15 Juni 2016. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini KPK pun memeriksa seorang saksi bernama Ifa Sudewi. Ifa merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakut yang telah dimutasi. Kini dia menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo. Ifa dimintai keterangan untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman (BN).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka BN," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Selain memanggil Ifa Sudewi, penyidik KPK juga memeriksa panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi. Dia diperiksa sebagai tersangka penerima suap.
Kasus suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang di Jakarta Utara, keempatnya yakni, dua orang kuasa hukum pendangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah dan panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Keempatnya ditangkap KPK sesaat setelah melakukan transaksi suap pada Rabu 15 Juni 2016. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)