Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Eks Komisaris Sedayu Group

Selasa, 21 Juni 2016 - 11:04 WIB
Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Eks Komisaris Sedayu Group
Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Eks Komisaris Sedayu Group
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.

Meski telah berstatus tersangka, Richard hari ini diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka M Sanusi," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).

Selain memeriksa Richard, KPK juga memanggil seorang karyawati PT Agung Sedayu Group, Heliawati alias Lia dan seorang wiraswasta, Trian Subekhi. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK memang tengah fokus menggali dugaan adanya aliran dana ke kantong sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, selain Sanusi. Sejumlah pihak telah diperiksa KPK. Di antaranya staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja, hingga beberapa anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dugaan adanya aliran dana ke kantong para wakil rakyat bahkan dikuatkan dengan keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur. Dia menyatakan M Sanusi tidak bermain sendiri dalam perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi.

"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa pada Rabu 15 Juni 2016.

Namun demikian, Guntur tidak merincikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap tersebut. Meski mengaku sudah membeberkan semua hal yang dia tahu ke penyidik, Guntur enggan membocorkannya ke awak media.

"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat carilah," ucap Guntur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5395 seconds (0.1#10.140)