Indonesia Pluralis Tak Bisa Bergabung ke Kelompok Negara Melanesia
A
A
A
JAKARTA - Langkah Pemerintah Indonesia menolak bergabung dengan Melanesian Spearhead Group (MSG) atau biasa disebut Kelompok Negara-negara Melanesia dinilai sudah tepat.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati atau akrab disapa Nuning mengatakan, Indonesia adalah negara demokratis yang pluralis. Maka itu, Indonesia tidak bisa masuk ke dalam organisasi negara-negara yang berdasarkan ras.
"Sebagai bangsa demokratis pluralis terbesar ketiga, jangan sampai kita terjebak dengan politik ras. Kita harus berhati-hati," tuturnya, Senin (20/6/2016)
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, politik luar negeri yang spesifik seperti itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak konstitusional. "Jika tidak berhati-hati, pemerintah bisa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, karena melanggar sila ke-3 Pancasila," jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Desra Percaya menghadiri pertemuan tingkat menteri luar negeri MSG yang berlangsung di Lautoka, Fiji, Kamis, 16 Juni 2016.
Pada kesempatan itu Desra menegaskan, Indonesia menolak keras keinginan kelompok gerakan separatis bernama Gerakan Pembebasan Papua Barat (UMLWP) untuk bergabung ke dalam MSG.
"Suatu kelompok yang menamakan dirinya UMLWP merupakan gerakan separatis di dalam suatu negara berdaulat. Gerakan tersebut tidak memiliki legitimasi dan bukan wakil masyarakat Papua,” ujarnya.
Penolakan ini dikemukakan terkait dengan upaya UMLWP untuk menaikkan statusnya dari kelompok peninjau menjadi anggota penuh dalam MSG. Indonesia menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian pendirian MSG pada 2007, yang secara tegas menghormati prinsip kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri.
Delegasi Indonesia akhirnya berhasil menggagalkan langkah UMLWP setelah melakukan pembahasan internal. Kini MSG membentuk komite untuk membahas kriteria keanggotaan. Pembahasan kriteria keanggotaan ini terkait dengan keinginan dari negara-negara anggota MSG agar Indonesia menjadi anggota penuh MSG. (Indonesia Tolak Keberadaan Gerakan Separatis di MSG)
Desra menyampaikan komitmen Indonesia untuk memajukan kemitraan dalam merealisasikan kerja sama antarnegara Melanesia, khususnya untuk mendorong pencapaian tujuan MSG, yaitu pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik dan keamanan di subkawasan Melanesia.
MSG merupakan organisasi lintas pemerintah yang terdiri atas empat negara Melanesia, yakni Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati atau akrab disapa Nuning mengatakan, Indonesia adalah negara demokratis yang pluralis. Maka itu, Indonesia tidak bisa masuk ke dalam organisasi negara-negara yang berdasarkan ras.
"Sebagai bangsa demokratis pluralis terbesar ketiga, jangan sampai kita terjebak dengan politik ras. Kita harus berhati-hati," tuturnya, Senin (20/6/2016)
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, politik luar negeri yang spesifik seperti itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak konstitusional. "Jika tidak berhati-hati, pemerintah bisa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, karena melanggar sila ke-3 Pancasila," jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Desra Percaya menghadiri pertemuan tingkat menteri luar negeri MSG yang berlangsung di Lautoka, Fiji, Kamis, 16 Juni 2016.
Pada kesempatan itu Desra menegaskan, Indonesia menolak keras keinginan kelompok gerakan separatis bernama Gerakan Pembebasan Papua Barat (UMLWP) untuk bergabung ke dalam MSG.
"Suatu kelompok yang menamakan dirinya UMLWP merupakan gerakan separatis di dalam suatu negara berdaulat. Gerakan tersebut tidak memiliki legitimasi dan bukan wakil masyarakat Papua,” ujarnya.
Penolakan ini dikemukakan terkait dengan upaya UMLWP untuk menaikkan statusnya dari kelompok peninjau menjadi anggota penuh dalam MSG. Indonesia menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian pendirian MSG pada 2007, yang secara tegas menghormati prinsip kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri.
Delegasi Indonesia akhirnya berhasil menggagalkan langkah UMLWP setelah melakukan pembahasan internal. Kini MSG membentuk komite untuk membahas kriteria keanggotaan. Pembahasan kriteria keanggotaan ini terkait dengan keinginan dari negara-negara anggota MSG agar Indonesia menjadi anggota penuh MSG. (Indonesia Tolak Keberadaan Gerakan Separatis di MSG)
Desra menyampaikan komitmen Indonesia untuk memajukan kemitraan dalam merealisasikan kerja sama antarnegara Melanesia, khususnya untuk mendorong pencapaian tujuan MSG, yaitu pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik dan keamanan di subkawasan Melanesia.
MSG merupakan organisasi lintas pemerintah yang terdiri atas empat negara Melanesia, yakni Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu.
(kri)