Rita Krisdianti Berpeluang Lolos dari Hukuman Gantung
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR telah mengirim perwakilannya menemui Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipenjara di Malaysia.
Rita adalah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur yang dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Penang Malaysia. Rita dinyatakan bersalah dengan tuduhan menyelundupkan narkoba ke Malaysia.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengungkapkan anggotanya, Imam Suroso telah menemui langsung Rita di Malaysia. Sebelum bertemu Rita, kata Dede, Imam bertemu dengan pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Beliau datang ke penjara ditemani KBRI dan pengacara Rita, Mr Chong. Sudah bertemu dengan Rita juga," kata Dede kepada Sindonews, Sabtu (18/6/2016).
Dia menegaskan DPR ikut mengupayakan keringanan hukuman bagi Rita. Dia mengungkapkan Rita berpeluang lolos dari hukuman apabila sudah mengantungi bukti yang cukup.
Menurut Dede, pemerintah juga sedang melakukan upaya untuk membebaskan Rita."Ada peluang jika bisa memberikan bukti baru bahwa Rita adalah korban penipuan," katanya. (Baca juga: Dijebak Sabu 4 Kilogram, TKI Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia)
Politikus Partai Demokrat itu mengungkap adanya saksi yang bisa menunjukkan Rita adalah korban kasus penipuan.
"Ada peluang jika bisa memberikan bukti baru bahwa Rita adalah korban penipuan. Tapi sampai sekarang saksi Eka dan pacarnya orang Nigeria (yang mengajak bisnis kain) dan tertangkap di Atambua-NTT, Karena kasus narkoba dan belum mau bersaksi untuk Rita," tuturnya.
Rita adalah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur yang dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Penang Malaysia. Rita dinyatakan bersalah dengan tuduhan menyelundupkan narkoba ke Malaysia.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengungkapkan anggotanya, Imam Suroso telah menemui langsung Rita di Malaysia. Sebelum bertemu Rita, kata Dede, Imam bertemu dengan pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Beliau datang ke penjara ditemani KBRI dan pengacara Rita, Mr Chong. Sudah bertemu dengan Rita juga," kata Dede kepada Sindonews, Sabtu (18/6/2016).
Dia menegaskan DPR ikut mengupayakan keringanan hukuman bagi Rita. Dia mengungkapkan Rita berpeluang lolos dari hukuman apabila sudah mengantungi bukti yang cukup.
Menurut Dede, pemerintah juga sedang melakukan upaya untuk membebaskan Rita."Ada peluang jika bisa memberikan bukti baru bahwa Rita adalah korban penipuan," katanya. (Baca juga: Dijebak Sabu 4 Kilogram, TKI Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia)
Politikus Partai Demokrat itu mengungkap adanya saksi yang bisa menunjukkan Rita adalah korban kasus penipuan.
"Ada peluang jika bisa memberikan bukti baru bahwa Rita adalah korban penipuan. Tapi sampai sekarang saksi Eka dan pacarnya orang Nigeria (yang mengajak bisnis kain) dan tertangkap di Atambua-NTT, Karena kasus narkoba dan belum mau bersaksi untuk Rita," tuturnya.
(dam)