Anomali Sistem Tata Negara Terkait Mendagri Cabut Ribuan Perda

Sabtu, 18 Juni 2016 - 09:01 WIB
Anomali Sistem Tata...
Anomali Sistem Tata Negara Terkait Mendagri Cabut Ribuan Perda
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef menyatakan, tengah terjadi anomali ketatanegaraan dalam mekanisme pembatalan ribuan peraturan daerah (perda) yang baru-baru ini dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang secara hierarki posisinya berada di bawah Undang-undang (UU), maka proses pembatalan perda seharusnya melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 Ayat (2) UU 12/2011," kata Nasef kepada Sindonews, kemarin.

Namun demikian, Nasef menemukan kejanggalan dalam Pasal 251 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang justru memberi kewenangan pembatalan perda kepada Mendagri untuk perda provinsi dan kepada gubernur untuk perda kabupaten kota.

"Di sinilah letak anomalinya, di satu sisi perda dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Tetapi di sisi lain mekanisme pembatalannya tidak dilakukan melalui mekanisme judicial review oleh MA, melainkan melalui executive review oleh Mendagri atau Gubernur," kata Nasef.

(Baca juga: Kemendagri Paparkan Alasan Cabut Ribuan Perda)

Dengan demikian lanjut Nasef, ada problem disharmoni peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 23/2014 tidak harmonis dan tidak singkron dengan UU Nomor 12/2011. Bahkan Pasal 251 UU Nomor 23/2014 jelas bertentangan dengan konstitusi yaitu Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945.

Sebab konstitusi telah menegaskan, segala jenis peraturan perundang-undangan di bawah UU menjadi kewenangan MA untuk membatalkannya melalui suatu proses judicial review.

Oleh karena itu guna mengoreksi dan memperbaiki ketentuan tersebut, Nasef mendorong kepada kepala daerah dan DPRD di seluruh Indonesia untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Pasal 251 UU Nomor 23/2014 yang mengatur kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam membatalkan perda.

"Kepala daerah dan DPRD yang paling punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji materil tersebut, mengingat kedua lembaga itu yang secara konstitusional diberi kewenangan membentuk perda," ungkap Nasef.
(maf)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved