KPK Sita Mobil Milik Panitera PN Jakut dan Pengacara Saipul Jamil

Jum'at, 17 Juni 2016 - 10:40 WIB
KPK Sita Mobil Milik...
KPK Sita Mobil Milik Panitera PN Jakut dan Pengacara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkait dugaan suap peringanan vonis perkara pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Kurang lebih 24 jam setelah melakukan OTT, KPK pun mengeledah sejumlah tempat yang dicurigai terdapat barang bukti suap pada Kamis 16 Juni 2016 malam.

Ada tiga tempat yang disasar oleh penyidik, di antaranya, kediaman kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kediaman pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman di Tangerang dan Kantor PN Jakut.

"Ada dua mobil yang disita, mobil Fortuner milik Rohadi, dan mobil Pajero milik Bertha. Aset lain akan dilakukan pengembangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).

Usai penggeledahan ini, KPK masih menelusuri sejumlah aset milik empat tersangka yang dinilai berhubungan dengan suap. Tak hanya itu, lembaga antikorupsi pimpinan Agus Rahardjo ini juga masih menelusuri keberadaan uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat OTT.

"Uang Rp700 juta akan kita kembangkan apakah berkaitan kasus atau tidak," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap vonis kasus pidana asusila yang menjerat Saipul Jamil menjadi tiga tahun penjara. Sementara itu, jaksa menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0689 seconds (0.1#10.140)