Kemendagri Paparkan Alasan Cabut Ribuan Perda

Kamis, 16 Juni 2016 - 17:02 WIB
Kemendagri Paparkan...
Kemendagri Paparkan Alasan Cabut Ribuan Perda
A A A
JAKARTA - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah alasan pencabutan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Pembatalan perda dilakukan karena dianggap menghambat proses perizinan dan investasi di daerah.

Sekretaaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A menjelaskan pencabutan ribuan perda itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya diatur dalam Pasal 251 ayat 1, 2 dan 3.

"Bahasa tepatnya adalah Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi, kabupaten/kota," ujar Yuswandi saat jumpa pers di Kemendagri, Kamis (16/6/2016).

Dia menambahkan, alasan lain dalam pencabutan ribuan perda setelah pemerintah pusat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah yang dikoordinasikan dengan Dirjen Keuangan Daerah. (Baca: Mendagri Tak Transparan, Pencabutan Ribuan Perda Jadi Isu Liar)

"Perkembangan terakhir Lombok, Jakarta dan Bali ini diskusi dan menghasilkan 3.143 (perda bermasalah) itu," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)