Kemendagri Paparkan Alasan Cabut Ribuan Perda

Kamis, 16 Juni 2016 - 17:02 WIB
Kemendagri Paparkan...
Kemendagri Paparkan Alasan Cabut Ribuan Perda
A A A
JAKARTA - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah alasan pencabutan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Pembatalan perda dilakukan karena dianggap menghambat proses perizinan dan investasi di daerah.

Sekretaaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A menjelaskan pencabutan ribuan perda itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya diatur dalam Pasal 251 ayat 1, 2 dan 3.

"Bahasa tepatnya adalah Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi, kabupaten/kota," ujar Yuswandi saat jumpa pers di Kemendagri, Kamis (16/6/2016).

Dia menambahkan, alasan lain dalam pencabutan ribuan perda setelah pemerintah pusat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah yang dikoordinasikan dengan Dirjen Keuangan Daerah. (Baca: Mendagri Tak Transparan, Pencabutan Ribuan Perda Jadi Isu Liar)

"Perkembangan terakhir Lombok, Jakarta dan Bali ini diskusi dan menghasilkan 3.143 (perda bermasalah) itu," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved