Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa 4 Saksi untuk Tersangka Doddy

Kamis, 16 Juni 2016 - 11:29 WIB
Kasus Suap PN Jakpus,...
Kasus Suap PN Jakpus, KPK Periksa 4 Saksi untuk Tersangka Doddy
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hari ini, empat orang saksi pun dimintai keterangan untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Keempat saksi tersebut yakni, Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presdir PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, dua karyawan swasta bernama Wawan Sulistiawan dan Yendra.

"Mereka dimintai keterangan untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, KPK juga menelusuri aliran suap yang diduga mengalir ke Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Nurhadi kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sejumlah penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor dan kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.

Untuk membongkar kaitan antara Nurhadi dengan DAS, KPK juga masih memburu sopir pribadi Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)