Telusuri Aliran Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa 4 Anggota DPRD DKI

Rabu, 15 Juni 2016 - 11:44 WIB
Telusuri Aliran Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa 4 Anggota DPRD DKI
Telusuri Aliran Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa 4 Anggota DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta terkait dugaan suap yang membayangi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.

Keempatnya yakni, Judistira Hermawan, Abdul Ghoni, Bestari Barus dan Muhamad Guntur. "Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).

Selain memanggil empat anggota DPRD DKI Jakarta, KPK juga memeriksa Trinanda Prihantoro yang kini telah berstatus tersangka. Prihantoro juga diperiksa untuk tersangka M Sanusi.

Yuyuk menjelaskan, dipanggilnya sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk mendalami adanya dugaan aliran uang ke sejumlah wakil rakyat yang diberikan pengembang reklamasi. Diduga, ada pihak selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang menerima uang suap.

Dalam perkara ini, Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Uang itu untuk memengaruhi pembahasan Raperda Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)