Untuk Kelima Kalinya Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hari ini, Nurhadi pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). "Nurhadi akan dimitai keterangan untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
Kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Nurhadi. Pada panggilan sebelumnya, Nurhadi mangkir dengan alasan sedang ada rapat di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Nurhadi dilakukan guna menggali keterkaitannya dengan tersangka DAS dalam suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Japus. Diduga, kasus yang melibatkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, ini bermuara di Mahkamah Agung (MA).
Selain memanggil Nurhadi, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Keduanya yakni, seorang pekerja swasta Paul Felix Montulalu dan Direktur Utama PT Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan DAS sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Nurhadi, kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK juga masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
Hari ini, Nurhadi pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). "Nurhadi akan dimitai keterangan untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
Kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Nurhadi. Pada panggilan sebelumnya, Nurhadi mangkir dengan alasan sedang ada rapat di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Nurhadi dilakukan guna menggali keterkaitannya dengan tersangka DAS dalam suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Japus. Diduga, kasus yang melibatkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, ini bermuara di Mahkamah Agung (MA).
Selain memanggil Nurhadi, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Keduanya yakni, seorang pekerja swasta Paul Felix Montulalu dan Direktur Utama PT Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan DAS sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Nurhadi, kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK juga masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
(kri)