Ledia Hanifa Tanggalkan Jabatan Wakil Ketua Komisi VIII DPR
A
A
A
JAKARTA - Ledia Hanifa Amalia resmi menanggalkan jabatan Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Proses serah terima jabatan dari Ledia ke Iskan Qolba Lubis disaksikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di ruang Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Alhasil, Ledia kini hanya sebagai anggota Komisi VIII DPR. Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menunjuk Ledia sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah.
Namun, Ledia Hanifa belum bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan Fahri terhadap PKS.
"Terus saya mesti ngamuk-ngamuk emang? Enggaklah, kita tunggu saja prosesnya. Kan nanti ada pembicaraan-pembicaraan di pimpinan. Ya tunggu saja prosesnya. Itu kan sebetulnya proses itu tinggal kita menunggu pimpinan DPR nya kan," kata Ledia, Kamis (9/6/2016).
Ledia mengakui memang PKS melalui fraksinya di DPR sangat menginginkan agar proses pergantian dari Fahri ke dirinya segera dilaksanakan.
"Begini yang saya pahami, bahwa kalau jabatan di manapun juga, apakah itu di komisi atau tempat lain, itu memang kewenangannya fraksi. Bahwa kemudian ada proses selanjutnya ya diserahkan ke pimpinan DPR," pungkasnya.
Alhasil, Ledia kini hanya sebagai anggota Komisi VIII DPR. Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menunjuk Ledia sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah.
Namun, Ledia Hanifa belum bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan Fahri terhadap PKS.
"Terus saya mesti ngamuk-ngamuk emang? Enggaklah, kita tunggu saja prosesnya. Kan nanti ada pembicaraan-pembicaraan di pimpinan. Ya tunggu saja prosesnya. Itu kan sebetulnya proses itu tinggal kita menunggu pimpinan DPR nya kan," kata Ledia, Kamis (9/6/2016).
Ledia mengakui memang PKS melalui fraksinya di DPR sangat menginginkan agar proses pergantian dari Fahri ke dirinya segera dilaksanakan.
"Begini yang saya pahami, bahwa kalau jabatan di manapun juga, apakah itu di komisi atau tempat lain, itu memang kewenangannya fraksi. Bahwa kemudian ada proses selanjutnya ya diserahkan ke pimpinan DPR," pungkasnya.
(kri)