Kejagung Siap Tarik Aset Terpidana Kasus Bank Century di Hong Kong
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kementerian Hukum dan HAM menghitung aset terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hong Kong.
"Sedang didata hartanya, agar tidak terjadi double claim kan. Kalau sudah aman ya nanti kita lakukan apa yang menjadi kewajiban kita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/6/2016). (Baca juga: Buronan Kasus Bank Century Hartawan Aluwi Ditahan di Bareskrim)
Menurut Noor, Rachmad aset yang nilainya mencapai USD2,6 juta itu terdiri atas uang tunai dan saham, namun saat dikonfirmasi jumlah nominal uangnya Noor Rachmad belum dapat memastikan. "Banyak itu uangnya sama saham," ujar Noor Rachmad.
Hartawan Aluwi adalah satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Atas kasus tersebut Hartawan dieksekusi Kejagung untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Selain Hartawan, masih terdapat dua terdakwa lainnya yang masih buron yaitu Anton tantular (pemegang saham) dan Hendro Wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas) yang juga divonis 14 tahun penjara.
Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun dan PT Antaboga Delta Securitas merupakan perusahaan reksa dana yg dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari Hartawan Aluwi.
"Sedang didata hartanya, agar tidak terjadi double claim kan. Kalau sudah aman ya nanti kita lakukan apa yang menjadi kewajiban kita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/6/2016). (Baca juga: Buronan Kasus Bank Century Hartawan Aluwi Ditahan di Bareskrim)
Menurut Noor, Rachmad aset yang nilainya mencapai USD2,6 juta itu terdiri atas uang tunai dan saham, namun saat dikonfirmasi jumlah nominal uangnya Noor Rachmad belum dapat memastikan. "Banyak itu uangnya sama saham," ujar Noor Rachmad.
Hartawan Aluwi adalah satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Atas kasus tersebut Hartawan dieksekusi Kejagung untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Selain Hartawan, masih terdapat dua terdakwa lainnya yang masih buron yaitu Anton tantular (pemegang saham) dan Hendro Wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas) yang juga divonis 14 tahun penjara.
Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun dan PT Antaboga Delta Securitas merupakan perusahaan reksa dana yg dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari Hartawan Aluwi.
(dam)