RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Atur Hak Pemulihan Korban

Rabu, 08 Juni 2016 - 15:26 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Atur Hak Pemulihan Korban
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Atur Hak Pemulihan Korban
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan ada sejumlah terobosan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan. Menurutnya, RUU tersebut selain akan mengatur soal pemidanaan juga akan mengatur hak pemulihan untuk korban.

"Juga mengatur pencegahan-pencegahan yang juga melibatkan partisipasi masyarakat dan juga privasi," ujar Azriana saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Selain hal-hal tersebut di atas, kata Azriana, RUU itu juga akan menawarkan masalah hukum acara pidana secara terpisah di mana hukum acara ini akan memudahkan korban dalam peradilan.

Dia berharap, hukum beracara itu akan menjadikan keterangan korban sebagai alat bukti. Menurut Azriana, rancangan ini mengadopsi Undang-undang tentang Kekerasan terhadap Rumah Tangga, dimana kesaksian korban menjadi alat bukti.

Komnas Perempuan, lanjut Azriana, sangat berharap lewat RUU tersebut, kasus-kasus kekerasan seksual bisa dicegah dan berkurang. Pasalnya, berdasarkan catatan lembaga pendamping korban pada tahun 2015, setidaknya ada 47 kasus pemerkosaan yang dilaporkan ke polisi dimana hampir 50% berakhir dengan mediasi.

Azriana menambahkan, proses mediasi dalam penyelesaian kasus pemerkosaan membuat pihak Komnas Perempuan kesulitan untuk memberi pemulihan terhadap korban.

"Umumnya mediasi ini juga dibarengi dengan upaya mengawinkan korban dengan pelaku seperti itu. Tapi di sisi lain juga mediasi membuat kita tidak bisa mencegah kekerasan berulang," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4757 seconds (0.1#10.140)