Komnas Perempuan Segera Serahkan Draf RUU Kekerasan Seksual ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan draf terakhir atau finalisasi draf terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, awal Juli mendatang pihaknya bersama mitra Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga pendamping korban berharap bisa menyerahkan draf itu secara resmi kepada DPR.
"Pada awal Juli atau setelah lebaran setidaknya jika memungkinkan dan untuk selanjutnya upaya mensosialisasikan draft ini ke daerah," ujar Azriana saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Azriana, kehadiran Komnas Perempuan menemui Presiden Jokowi dalam rangka meminta dukungan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk terlibat melakukan sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga ke pelosok daerah. Lanjut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merupakan hak inisiatif DPR.
Azriana berharap melalui RUU ini, akan menjawab persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pasalnya, regulasi yang ada sekarang dianggap belum cukup melindungi kalangan perempuan.
Secara kelembagaan, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. "Untuk itu kami minta keputusan presiden itu ditindaklanjuti dengan Indonesia memiliki undang-undang khusus untuk penghapusan kekerasan seksual," tandasnya.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, awal Juli mendatang pihaknya bersama mitra Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga pendamping korban berharap bisa menyerahkan draf itu secara resmi kepada DPR.
"Pada awal Juli atau setelah lebaran setidaknya jika memungkinkan dan untuk selanjutnya upaya mensosialisasikan draft ini ke daerah," ujar Azriana saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Azriana, kehadiran Komnas Perempuan menemui Presiden Jokowi dalam rangka meminta dukungan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk terlibat melakukan sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga ke pelosok daerah. Lanjut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merupakan hak inisiatif DPR.
Azriana berharap melalui RUU ini, akan menjawab persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pasalnya, regulasi yang ada sekarang dianggap belum cukup melindungi kalangan perempuan.
Secara kelembagaan, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. "Untuk itu kami minta keputusan presiden itu ditindaklanjuti dengan Indonesia memiliki undang-undang khusus untuk penghapusan kekerasan seksual," tandasnya.
(kri)