DPR Diminta Panggil Jaksa Agung Klarifikasi SKPP Kasus Novel
Rabu, 08 Juni 2016 - 14:42 WIB
DPR Diminta Panggil Jaksa Agung Klarifikasi SKPP Kasus Novel
A
A
A
JAKARTA - Sekelompok warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen. Mereka medesak Komisi III DPR segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kordinator Formabil, Muhibbulah mengatakan, Komisi III DPR perlu meminta klarifikasi dari Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan SKPP telah mencederai prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum serta terkesan mengistimewakaan kasus Novel Baswedan.
"Kejaksaan telah melakukan politisasi dan intervensi demi membela secara membabi-buta Novel yang jelas merugikan korban," ujar Muhibbulah di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Muhibbulah bersama para pengunjuk rasa juga meminta Komisi III DPR agar proaktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum kasus Novel Baswedan. "Karena disinyalir pihak kejaksaan sudah tidak netral lagi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," tandasnya. (Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan)
Novel Baswedan dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu ketika dirinya masih menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu. Atas perbuatannya, Novel dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
Kordinator Formabil, Muhibbulah mengatakan, Komisi III DPR perlu meminta klarifikasi dari Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan SKPP telah mencederai prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum serta terkesan mengistimewakaan kasus Novel Baswedan.
"Kejaksaan telah melakukan politisasi dan intervensi demi membela secara membabi-buta Novel yang jelas merugikan korban," ujar Muhibbulah di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Muhibbulah bersama para pengunjuk rasa juga meminta Komisi III DPR agar proaktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum kasus Novel Baswedan. "Karena disinyalir pihak kejaksaan sudah tidak netral lagi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," tandasnya. (Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan)
Novel Baswedan dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu ketika dirinya masih menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu. Atas perbuatannya, Novel dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
(kur)