Usai Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK, Bupati Rokan Hulu Masuk Bui

Selasa, 07 Juni 2016 - 16:10 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan...
Usai Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK, Bupati Rokan Hulu Masuk Bui
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015 sekaligus Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparman resmi menjadi pesakitan di balik jeruji besi KPK setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang juga menyeret mantan Gubernur Riau, Anas Maamun.

Suparman tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 10.15 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia baru keluar pada pukul 14.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Suparman tak banyak bicara soal langkah penahanan yang diambil KPK. Sambil melangkah ke mobil tahanan, Suparman hanya memastikan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Suparman ditahan KPK saat dirinya baru satu bulan dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau. Sebelumnya, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu periode 2016-2021 dan dilantik 19 April lalu.

Dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari (Johar). Keduanya resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April 2016. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5844 seconds (0.1#10.140)