Sudah Tiga Bulan, Kejagung Masih Kaji Putusan Praperadilan Novel
Selasa, 07 Juni 2016 - 15:02 WIB
Sudah Tiga Bulan, Kejagung Masih Kaji Putusan Praperadilan Novel
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada gugatan praperadilan telah memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan yang menyatakan tidak sah.
Memasuki bulan ketiga, keputusan praperadilan yang memenangkan korban dari Novel Baswedan tapi hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih saja mengkaji keputusan tersebut.
"Masih harus dikaji isi putusannya itu hakim mengatakan apa. Kan mereka cukup mengatakan sah atau tidak karena itu perlu pendalaman," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Namun saat dikonfirmasi soal berkas tersebut akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK), Noor Rachmad belum dapat memastikannya. "Soal PK atau enggak lihat nanti, yang jelas dari sisi Kejagung sedang pelajari," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 1 Maret 2016 korban penganiayaan Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Sumatera dan hakim PN Bengkulu telah menerima praperadilan tersebut.
Novel diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Memasuki bulan ketiga, keputusan praperadilan yang memenangkan korban dari Novel Baswedan tapi hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih saja mengkaji keputusan tersebut.
"Masih harus dikaji isi putusannya itu hakim mengatakan apa. Kan mereka cukup mengatakan sah atau tidak karena itu perlu pendalaman," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Namun saat dikonfirmasi soal berkas tersebut akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK), Noor Rachmad belum dapat memastikannya. "Soal PK atau enggak lihat nanti, yang jelas dari sisi Kejagung sedang pelajari," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 1 Maret 2016 korban penganiayaan Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Sumatera dan hakim PN Bengkulu telah menerima praperadilan tersebut.
Novel diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
(maf)