Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Bupati Rokan Hulu

Selasa, 07 Juni 2016 - 13:55 WIB
Kasus Korupsi Annas...
Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Bupati Rokan Hulu
A A A
JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, Suparman, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015 memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Selain Suparman, KPK juga memanggil Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus. Keduanya telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik

Namun demikian, Suparman dan Johar tidak banyak berkomentar soal pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Suparman dan Johar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Hingga kini, keduanya belum ditahan penyidik.

Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Dia terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau, periode 2016-2021 dan dilantik 19 April 2016. Suparman terseret kasus dugaan suap pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," tandas Priharsa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)