Harga Pangan Tetap Naik

Selasa, 07 Juni 2016 - 09:40 WIB
Harga Pangan Tetap Naik
Harga Pangan Tetap Naik
A A A
NIAT Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan harga bahan pokok di bulan Ramadhan belum sepenuhnya terealisasi sesuai harapan. Bahkan pada hari pertama puasa sejumlah barang kebutuhan rumah tangga justru mengalami peningkatan harga. Sebelumnya, sebulan menjelang Ramadhan, Presiden Jokowi bersama pembantunya yang terkait dengan bidang komoditas pangan sudah mendeklarasikan untuk membuat harga kebutuhan pokok tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang terjadi selama ini. Rupanya keinginan itu belum bisa diwujudkan sepenuhnya.

Untuk harga daging sapi, memang harus diakui terjadi penurunan setelah sejumlah pasar tradisional khususnya di DKI Jakarta digelontor daging sapi impor. Harga daging sapi impor dilepas pedagang pada kisaran Rp80.000 hingga Rp90.000/kg. Namun untuk daging sapi lokal tetap tak beringsut pada level harga sebesar Rp120.000/kg. Alasan pedagang bahwa harga yang didapatkan dari tangan distributor masih tetap tinggi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta harga daging sapi bisa di bawah Rp80.000/kg dalam menghadapi bulan puasa.

Untuk merealisasi permintaan orang nomor satu di negeri ini tersebut, diperkenankan keran impor daging sapi dibuka, yakni daging sapi secondary cut sebanyak 27.400 ton di mana Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mendapat kuota impor sebesar 10.000 ton. Berdasarkan keterangan Direktur Pengadaan Bulog Wahyu, pihaknya telah mendistribusikan 1.800 ton dan segera disusul sebanyak 3.000 ton dalam bulan ini yang diperkirakan paling lambat 26 Juni mendatang atau tepatnya dua pekan sebelum Lebaran.

Yang menarik dicermati, selain Bulog yang berjualan daging sapi impor, sebuah perusahaan swasta atas nama peduli masyarakat bertajuk Artha Graha Peduli (AGP) juga menyalurkan daging sapi impor. Tapi, anehnya, daging sapi impor yang ditangani AGP harganya lebih murah dari penawaran Bulog. Pihak AGP mematok harga sebesar Rp75.000/kg, sementara Perum Bulog menawarkan Rp80.000/kg. Namun manajemen perusahaan penyangga pangan rakyat itu berdalih bahwa tidak bisa hanya membandingkan harga, tetapi harus dilihat jenis daging sapi yang dijual.

Pihak Bulog mengklaim bahwa kualitas daging sapi impor yang dilepas kepada masyarakat berbeda dengan yang ditawarkan AGP. Sebab beda kualitas dan jenis daging menentukan harga. Manajemen Bulog menangani daging sapi impor dengan sebutan teknis CL 95, mengacu pada kualitas daging dengan rasio dari 1.000 gram atau 1 kg daging setara dengan 950 gram daging dan 50 gram kandungan lemak. Meski daging sapi impor dijual sedikit lebih mahal dari harga AGP, pihak Bulog mengklaim tak mengambil margin yang besar. Karena pengadaan daging sapi impor tersebut adalah penugasan khusus dari pemerintah demi menstabilkan harga daging terutama dalam menghadapi bulan Ramadan pada tahun ini.

Mengapa harga daging sapi di Indonesia sulit dikendalikan? Merujuk pada penilaian Komisi Persaingan Usaha (KPPU), setidaknya ada dua yang menjadi pemicu harga daging sapi yang membuat melambung. Pertama, data konsumsi daging sapi antarkementerian berbeda. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mencontohkan, data Kementerian Koordintaor (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan konsumsi daging sapi sebesar 2,61 kg per kapita per tahun, sedangkan Kementerian Pertanian memublikasikan konsumsi daging sapi sebesar 1,75 kg per kapita per tahun. Lalu data yang mana dipakai untuk menentukan kuota daging sapi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri?

Kedua, rantai distribusi daging sapi yang cukup panjang. Sebelum sampai di tangan konsumen seharusnya sapi masuk ke feedloter lalu ke rumah potong hewan (RPH), kemudian lanjut ke ritel baru terakhir ke end user. Namun berdasarkan temuan KPPU, ternyata prosesnya melebar dari feedloter ke RPH, di situ terdapat perantara, begitu pula dari RPH ke ritel juga terdapat perantara. Nah , bila rantai distribusi itu tidak dipotong, jangan pernah berharap harga daging sapi di pasar bisa ditekan sebagaimana diharapkan pemerintah. Kalau soal data, Presiden Jokowi sudah tegas mewajibkan hanya menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai data resmi yang dipakai dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)