Kasus Suap RSUD Bengkulu, KPK Panggil Panitera PN Kepahiang

Jum'at, 03 Juni 2016 - 14:03 WIB
Kasus Suap RSUD Bengkulu,...
Kasus Suap RSUD Bengkulu, KPK Panggil Panitera PN Kepahiang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu. Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Panitera pengganti PN Bengkulu.

"Hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap Badaruddin Bachsin, Panitera pengganti PN Bengkulu dan seorang Supir bernama Hendriansyah. Keduanya dipanggil sebagai saksi dari tersangka SS," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Dalam perkara itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Kepala PN Kepahiang, Janner Purba.

Sebelumnya Yuyuk sempat mengatakan bahwa, kasus suap ini dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di PN Kepahiang.

Dalam perkara ini, dua orang yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni (ES) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi suap.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni (ES).

Sementara tiga orang lainnya yakni Kepala PN Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved