Kasus Suap RSUD Bengkulu, KPK Panggil Panitera PN Kepahiang

Jum'at, 03 Juni 2016 - 14:03 WIB
Kasus Suap RSUD Bengkulu,...
Kasus Suap RSUD Bengkulu, KPK Panggil Panitera PN Kepahiang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu. Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Panitera pengganti PN Bengkulu.

"Hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap Badaruddin Bachsin, Panitera pengganti PN Bengkulu dan seorang Supir bernama Hendriansyah. Keduanya dipanggil sebagai saksi dari tersangka SS," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Dalam perkara itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Kepala PN Kepahiang, Janner Purba.

Sebelumnya Yuyuk sempat mengatakan bahwa, kasus suap ini dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di PN Kepahiang.

Dalam perkara ini, dua orang yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni (ES) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi suap.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni (ES).

Sementara tiga orang lainnya yakni Kepala PN Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)