Konfirmasi Hasil Penggeledahan, KPK Periksa Istri Nurhadi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Zuraida akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Sumpeno dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).
Yuyuk mengatakan, Zuraida akan dimintai keterangan seputar perkara suap di PN Jakpus. Ia juga akan dikonfirmasi soal hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya, di Jalan Hang Leukir, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang Rp1,7 miliar.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dalam kasus pengamanan perkara PK di PN Jakarta Pusat.
Pada saat OTT tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. KPK menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy, sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).
Yuyuk mengatakan, Zuraida akan dimintai keterangan seputar perkara suap di PN Jakpus. Ia juga akan dikonfirmasi soal hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya, di Jalan Hang Leukir, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang Rp1,7 miliar.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dalam kasus pengamanan perkara PK di PN Jakarta Pusat.
Pada saat OTT tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. KPK menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy, sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)