Pemerintah Akan Cari Bukti Baru Ajukan Banding Vonis Mati TKI Rita

Selasa, 31 Mei 2016 - 14:43 WIB
Pemerintah Akan Cari...
Pemerintah Akan Cari Bukti Baru Ajukan Banding Vonis Mati TKI Rita
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim akan mencari bukti baru sebagai syarat untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti yang divonis mati Pengadilan Penang, Malaysia.

"Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu (cari bukti baru) tentunya adalah lawyer kita. Kita meminta lawyer untuk terus berjuang," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut Retno, selain mengupayakan banding terhadap Rita, pemerintah juga mengaku akan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Hal itu dilakukan agar keluarga mendapat informasi secara pasti.

"Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita Krisdianti. Meski Rita divonis bersalah atas dugaan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Anis menilai Rita menjadi korban perdagangan manusia.

Kasus yang menimpa Rita dinilainya mirip seperti yang dialami terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane sendiri lolos dari eksekusi mati tahap dua setelah ada permintaan Pemerintah Filipina yang meminta Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

Rita sejatinya adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Atas dugaan menyelundupkan narkoba itu, Rita divonis hukuman Gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.
(kri)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved