Pemerintah Akan Cari Bukti Baru Ajukan Banding Vonis Mati TKI Rita

Selasa, 31 Mei 2016 - 14:43 WIB
Pemerintah Akan Cari...
Pemerintah Akan Cari Bukti Baru Ajukan Banding Vonis Mati TKI Rita
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim akan mencari bukti baru sebagai syarat untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti yang divonis mati Pengadilan Penang, Malaysia.

"Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu (cari bukti baru) tentunya adalah lawyer kita. Kita meminta lawyer untuk terus berjuang," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut Retno, selain mengupayakan banding terhadap Rita, pemerintah juga mengaku akan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Hal itu dilakukan agar keluarga mendapat informasi secara pasti.

"Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita Krisdianti. Meski Rita divonis bersalah atas dugaan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Anis menilai Rita menjadi korban perdagangan manusia.

Kasus yang menimpa Rita dinilainya mirip seperti yang dialami terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane sendiri lolos dari eksekusi mati tahap dua setelah ada permintaan Pemerintah Filipina yang meminta Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

Rita sejatinya adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Atas dugaan menyelundupkan narkoba itu, Rita divonis hukuman Gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.
(kri)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved