Pemerintah Akan Cari Bukti Baru Ajukan Banding Vonis Mati TKI Rita
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim akan mencari bukti baru sebagai syarat untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti yang divonis mati Pengadilan Penang, Malaysia.
"Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu (cari bukti baru) tentunya adalah lawyer kita. Kita meminta lawyer untuk terus berjuang," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut Retno, selain mengupayakan banding terhadap Rita, pemerintah juga mengaku akan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Hal itu dilakukan agar keluarga mendapat informasi secara pasti.
"Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita Krisdianti. Meski Rita divonis bersalah atas dugaan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Anis menilai Rita menjadi korban perdagangan manusia.
Kasus yang menimpa Rita dinilainya mirip seperti yang dialami terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane sendiri lolos dari eksekusi mati tahap dua setelah ada permintaan Pemerintah Filipina yang meminta Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.
Rita sejatinya adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.
Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.
Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Atas dugaan menyelundupkan narkoba itu, Rita divonis hukuman Gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.
"Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu (cari bukti baru) tentunya adalah lawyer kita. Kita meminta lawyer untuk terus berjuang," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut Retno, selain mengupayakan banding terhadap Rita, pemerintah juga mengaku akan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Hal itu dilakukan agar keluarga mendapat informasi secara pasti.
"Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita Krisdianti. Meski Rita divonis bersalah atas dugaan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Anis menilai Rita menjadi korban perdagangan manusia.
Kasus yang menimpa Rita dinilainya mirip seperti yang dialami terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane sendiri lolos dari eksekusi mati tahap dua setelah ada permintaan Pemerintah Filipina yang meminta Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.
Rita sejatinya adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.
Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.
Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Atas dugaan menyelundupkan narkoba itu, Rita divonis hukuman Gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.
(kri)