Dalami Kasus Suap di PN Jakpus, KPK Periksa 4 Pekerja Swasta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hari ini, empat orang pekerja swasta dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yakni, Harlijanto Salim, Maria, Markus Pambudi, ketiganya merupakan pekerja swasta, dan Legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Supeno (DAS)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kasus bermula saat Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno mengajukan peninjauan kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Jakarta Pusat. Uang suap sebesar Rp500 juta dijanjikan kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution untuk melancarkan pengurusan kasus tersebut.
Disinyalir, uang suap juga mengalir ke Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK telah mengajukan cegah terhadap Nurhadi dan telah menggeledah ruang kerja dan kediamannya di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menyita Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
Mereka yakni, Harlijanto Salim, Maria, Markus Pambudi, ketiganya merupakan pekerja swasta, dan Legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Supeno (DAS)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kasus bermula saat Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno mengajukan peninjauan kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Jakarta Pusat. Uang suap sebesar Rp500 juta dijanjikan kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution untuk melancarkan pengurusan kasus tersebut.
Disinyalir, uang suap juga mengalir ke Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK telah mengajukan cegah terhadap Nurhadi dan telah menggeledah ruang kerja dan kediamannya di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menyita Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
(kri)