Menteri Yohana Koordinasi Terkait Hukuman Mati TKW di Malaysia

Selasa, 31 Mei 2016 - 07:57 WIB
Menteri Yohana Koordinasi...
Menteri Yohana Koordinasi Terkait Hukuman Mati TKW di Malaysia
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, segera melakukan koordinasi terkait hukuman yang akan dijatuhkan untuk Rita Krisdianti, seorang TKW yang bekerja di Malaysia, untuk dapat diringankan.

"Kami dari pihak pemerintah berusaha berkordinasi dengan kedutaan besar di Malaysia. untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa, sedang dikordinasikan," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Yohana berharap, dengan melakukan koordinasi tersebut, maka hukuman mati itu bisa diringankan menjadi hukuman penjara. Selain itu, dirinya pun akan melakukan komunikasi kepada keluarga dari TKW tersebut.

"Kita juga harus memberikan pemahaman ke keluarganya di sini dan kalau bisa kita bisa mengambil cara terbaik bagaimana mendekati pemerintah sana supaya ada pengampunan. Nanti saya koordinasi langsung untuk menanyakan hasilnya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Rita Krisdianti yang bekerja di Malaysia telah dinyatakan akan divonis mati oleh pengadilan Penang. Dia diduga telah memasukkan narkoba di negeri jiran tersebut.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.

Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT.

Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkoba.
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved