Jokowi Ingin Revisi UU Pilkada Segera Diputuskan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas berkenaan dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jokowi menginginkan agar sejumlah pasal krusial yang masih menjadi perdebatan segera diselesaikan dan diputuskan.
"Karena RUU ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, menjadi payung hukum, dan panduan dalam setiap tahapan pilkada serentak," ujar Jokowi saat membuka Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan sikap pemerintah agar dalam perubahan atau revisi UU Pilkada dilakukan secara permanen. Hal itu dilakukan agar proses pilkada tak seperti tambal sulam.
"Kita betul-betul harus memikirkan tujuan-tujuan besar, tujuan jangka panjang terutama untuk menjaga kualitas, proses demokrasi di negara kita," tuturnya.
Jokowi juga mengingatkan agar semua pihak untuk mendasarkan kepada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dalam menyusun revisi UU Pilkada.
"Untuk itu saya minta kepada mendagri segera melakukan komunikasi dengan DPR agar isu krusial dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan," tandasnya.
"Karena RUU ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, menjadi payung hukum, dan panduan dalam setiap tahapan pilkada serentak," ujar Jokowi saat membuka Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan sikap pemerintah agar dalam perubahan atau revisi UU Pilkada dilakukan secara permanen. Hal itu dilakukan agar proses pilkada tak seperti tambal sulam.
"Kita betul-betul harus memikirkan tujuan-tujuan besar, tujuan jangka panjang terutama untuk menjaga kualitas, proses demokrasi di negara kita," tuturnya.
Jokowi juga mengingatkan agar semua pihak untuk mendasarkan kepada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dalam menyusun revisi UU Pilkada.
"Untuk itu saya minta kepada mendagri segera melakukan komunikasi dengan DPR agar isu krusial dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan," tandasnya.
(kri)