Dalami Kasus Suap, KPK Kembali Periksa Sekretaris MA

Senin, 30 Mei 2016 - 15:43 WIB
Dalami Kasus Suap, KPK...
Dalami Kasus Suap, KPK Kembali Periksa Sekretaris MA
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pemeriksan untuk kedua kalinya ini Nurhadi diperiksa dalam penyidikan kasus Doddy Aryanto Supeno (DAS), pihak swasta yang sudah menjadi tersangka kasus tersebut .

"Nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS hari ini," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Yuyuk mengatakan, pemeriksaan Nurhadi kali ini masih terkait pemeriksaan pertamanya pada 24 Mei 2016. "Lanjutan pemeriksaan sebelumnya," kata Yuyuk. (Baca juga: Geledah Kediaman Sekretaris MA, KPK Sita Rp1,7 Miliar)

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhadi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Hingga kini pihaknya belum hendak menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"Belum tahu. Selalu nanti kalau sudah lengkap ekspose ke kami lalu kami akan mengambil langkah-langkah," ucap Agus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8061 seconds (0.1#10.140)