KPK Panggil 4 Swasta Terkait Kasus Dugaan Suap di PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hari ini, empat orang pekerja swasta dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Diantaranya yakni, Indri, Paul Montolalu, Ninik Prajitno Nathan, ketiganya merupakan pekerja swasta, serta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho.
"Empat orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, agar tidak pergi ke luar negeri. KPK curiga kasus suap di PN Jakpus ini melibatkan Nurhadi dan bermuara di MA.
Diantaranya yakni, Indri, Paul Montolalu, Ninik Prajitno Nathan, ketiganya merupakan pekerja swasta, serta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho.
"Empat orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, agar tidak pergi ke luar negeri. KPK curiga kasus suap di PN Jakpus ini melibatkan Nurhadi dan bermuara di MA.
(kri)