Dorong Bisnis Properti

Kamis, 26 Mei 2016 - 13:35 WIB
Dorong Bisnis Properti
Dorong Bisnis Properti
A A A
PERPUTARAN roda perekonomian nasional pada kuartal pertama 2016 di bawah prediksi pemerintah. Sehubungan itu, Bank Indonesia (BI) terus berupaya agar roda perekonomian dapat berputar lebih cepat, salah satunya berencana melonggarkan aturan kredit pada sektor properti. Saat ini BI sedang mengkaji pelonggaran loan to value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR). Melalui kebijakan pelonggaran LTV, pinjaman yang diberikan perbankan kepada masyarakat bisa lebih tinggi. Dampaknya dapat ditebak, yakni pinjaman atau KPR yang disalurkan pihak perbankan kepada masyarakat lebih murah untuk membayar uang muka pembelian rumah.

Meski baru sebatas rencana, indeks harga saham gabungan (IHSG) langsung merespons positif. Pada penutupan perdagangan saham, kemarin, indeks melejit sekitar 1,32% ke level 4.772,97 atau naik 62,19 poin. Salah satunya didukung harga saham sektor properti yang naik 2,07%. Kalangan analis pasar modal meyakini melonjaknya harga saham sektor properti tidak lepas dari rencana BI yang akan meninjau aturan LTV untuk KPR ,yang bertujuan mendorong penyaluran kredit perumahan sebagai bagian dari upaya mempercepat laju roda perekonomian yang masih bergerak pelan pada tiga bulan awal tahun ini.

Dalam beberapa tahun ini, Gubernur BI Agus Martowardojo tak bisa menutup-nutupi terjadinya penurunan penyaluran KPR terkait dengan kebijakan pengetatan aturan uang muka minimal untuk membeli rumah. Sebelumnya, bank sentral telah menerbitkan regulasi tentang batasan dalam penyaluran KPR. Implikasinya, besaran uang atau down payment (DP) untuk KPR makin mahal. Kebijakan tersebut ditujukan kepada bank konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah yang dinyatakan berlaku sejak 30 September 2013. Namun, kebijakan tersebut sempat dikoreksi BI sekitar pertengahan 2015 dengan melonggarkan pemberian kredit tersebut.

Walau masih sebatas rencana dari bank sentral untuk mengendurkan instrumen LTV, kalangan perbankan memberi respons serius sebagai sebuah angin segar di tengah melambatnya penyaluran kredit, tak terkecuali kredit pada sektor properti. Dengan kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank BTN Maryono meyakini akan menggairahkan pasar KPR BTN. Manajemen BTN mengklaim telah menyalurkan KPR untuk 97.000 unit rumah dari target 570.000 unit rumah hingga akhir tahun ini. Sementara untuk tahun depan, pihak BTN optimistis membiayai KPR sebanyak 800.000 unit rumah seiring dengan pelonggaran LTV yang sedang digodok oleh bank sentral.

Suara senada dilontarkan Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja yang mendukung penuh rencana bank sentral mengoreksi LTV tersebut. Jahja menilai pelonggaran LTV adalah salah satu kunci untuk menggairahkan bisnis sektor properti beserta turunannya. Saat ini manajemen bank swasta papan atas itu mengklaim telah menyalurkan KPR sebesar Rp60 triliun dengan tingkat bunga pada kisaran 7,9% hingga 11%. Setali tiga uang, Direktur Utama BRI Asmawi Syam juga mengapresiasi BI untuk menggerakkan roda perekonomian melalui kebijakan pelonggaran kredit properti. Selain memberi kemudahan, juga akan berpengaruh pada pemenuhan rumah bagi masyarakat yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah.

Bagaimana tanggapan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)? Ternyata kebijakan pelonggaran LTV itu sudah lama didambakan instansi yang mengurusi perumahan tersebut. Pasalnya, tersedianya KPR yang murah sudah pasti akan membangkitkan minat masyarakat untuk memiliki rumah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan, Kementerian PURR Syarif Burhanuddin optimistis dengan terbitnya kebijakan bank sentral terkait pelonggaran LTV sudah pasti mendongkrak realisasi program satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Adapun realisasi program sejuta rumah dari pemerintah, baru menembus 89.000 unit hingga bulan ini. Kendalanya, sebagaimana diakui Syarif Burhanuddin, terletak pada daya beli masyarakat yang melemah sejak tahun lalu. Karena itu, wajar bila kalangan perbankan, pihak Kementerian PURR, dan sudah pasti para pelaku usaha di sektor properti mendambakan kebijakan pelonggaran LTV secepatnya bisa diwujudkan oleh bank sentral.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)