Tiga Kementerian Siapkan Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia

Kamis, 26 Mei 2016 - 12:02 WIB
Tiga Kementerian Siapkan...
Tiga Kementerian Siapkan Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia
A A A
JAKARTA - Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Ada tiga kementerian yang ditugaskan menindaklanjuti Perppu tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiga kementerian ini selain menyiapkan materi hukuman juga menyiapkan pihak eksekutor hukuman kebiri kimia.

"Saya secara jujur belum tahu secara detail siapa yang akan mengeksekusi. Tapi yang jelas bukan saya," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Peraturan pemerintah mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan terhadap anak.

Dalam Perppu itu diatur sejumlah sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, diantaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling lama 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Baca: FH UI Tidak Sepakat Penerbitan Perppu Kebiri)

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)