Jangan Kaitkan UU Desa dengan Komunisme
A
A
A
JAKARTA - Tudingan tentang bangkitnya PKI gaya baru melalui UU Desa disikapi disikapi Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Mereka menilai tudingan itu terlalu berlebihan dan berpotensi mendelegitimasi upaya memberdayakan warga desa melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Adanya tudingan dari sebagian kelompok masyarakat yang mengaitkan keberadaan UU Desa sebagai pintu masuk bangkitnya paham komunisme sangat berlebihan dan tak berdasar, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan produk Pemerintah dan Parlemen,” ujar Sekretaris Pokja Masyarakat Sipil Wawan Purwandi, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Diketahui ada tudingan bahwa saat ini telah lahir PKI gaya baru melalui UU Desa dan lahirnya berbagai serikat tani. Adanya UU Desa dan Serikat Tani akan membuat petani sejahtera dan desa mempunyai kekuatan. Saat desa mempunyai kekuatan maka akan memicu penolakan pada aparatur negara.
Wawan menjelaskan, lahirnya UU Desa merupakan upaya membangun Indonesia Indonesia dari pinggiran sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2015-2019). Selama ini mindset pembangunan di Indonesia selalu berbasis pengembangan kawasan (regional), perkotaan (metropolitan, urban, dan sub-urban) dan mengabaikan kawasan perdesaan (village). Padahal sebagian besar masyarakat dan masa depan sumber daya pembangunan Indonesia berada di kawasan perdesaan.
”Lahirnya UU Desa merupakan suatu terobosan luar biasa untuk mengakui dan memberikan kesempatan bagi warga desa, pegiat pembangunan desa seperti pelaku pemberdayaan dan akdemisi untuk membangun serta memenuhi kebutuhan warga Desa secara mandiri,” ujarnya.
Keberadaan UU Desa, tegas Wawan sangat jauh dari semangat dan paham komunisme. Justru keberadaan UU Desa merupakan cerminan semangat Pancasila dan UUD 1945 terkait upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
”Salah satu isi dan mandat turunan dari UU Desa adalah amanat adanya dana desa bagi setiap desa di Indonesia. Dalam praktiknya selama hampir dua tahun terakhir dana desa telah banyak membantu berbagai pembangunan di kawasan perdesaan. Mulai pembangunan infrastruktur baik ekonomi, pertanian, Pendidikan, kesehatan serta mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” urainya.
”Adanya tudingan dari sebagian kelompok masyarakat yang mengaitkan keberadaan UU Desa sebagai pintu masuk bangkitnya paham komunisme sangat berlebihan dan tak berdasar, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan produk Pemerintah dan Parlemen,” ujar Sekretaris Pokja Masyarakat Sipil Wawan Purwandi, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Diketahui ada tudingan bahwa saat ini telah lahir PKI gaya baru melalui UU Desa dan lahirnya berbagai serikat tani. Adanya UU Desa dan Serikat Tani akan membuat petani sejahtera dan desa mempunyai kekuatan. Saat desa mempunyai kekuatan maka akan memicu penolakan pada aparatur negara.
Wawan menjelaskan, lahirnya UU Desa merupakan upaya membangun Indonesia Indonesia dari pinggiran sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2015-2019). Selama ini mindset pembangunan di Indonesia selalu berbasis pengembangan kawasan (regional), perkotaan (metropolitan, urban, dan sub-urban) dan mengabaikan kawasan perdesaan (village). Padahal sebagian besar masyarakat dan masa depan sumber daya pembangunan Indonesia berada di kawasan perdesaan.
”Lahirnya UU Desa merupakan suatu terobosan luar biasa untuk mengakui dan memberikan kesempatan bagi warga desa, pegiat pembangunan desa seperti pelaku pemberdayaan dan akdemisi untuk membangun serta memenuhi kebutuhan warga Desa secara mandiri,” ujarnya.
Keberadaan UU Desa, tegas Wawan sangat jauh dari semangat dan paham komunisme. Justru keberadaan UU Desa merupakan cerminan semangat Pancasila dan UUD 1945 terkait upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
”Salah satu isi dan mandat turunan dari UU Desa adalah amanat adanya dana desa bagi setiap desa di Indonesia. Dalam praktiknya selama hampir dua tahun terakhir dana desa telah banyak membantu berbagai pembangunan di kawasan perdesaan. Mulai pembangunan infrastruktur baik ekonomi, pertanian, Pendidikan, kesehatan serta mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” urainya.
(poe)