Mahfud MD Usul Potong Generasi Hakim Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Pemutihan terhadap para hakim di Indonesia perlu dilakukan agar tidak ada lagi hakim mempermainkan perkara. Upaya ini perlu dilakukan menyusul ditangkapnya hakim di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemutihan sebagai bagian perubahan signifikan terkait hakim dan peradilan di Indonesia. Bahkan dia menyebut harus ada langkah radikal untuk menyelesaikannya.
"Putus dari warisan masa lalu atau ampuni semuanya dulu, setelah itu harus bersih semua," ujar Mahfud dalam acara diskusi Mahfud MD (MMD) Initiative bertajuk, Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2015).
Dia menambahkan, jika cara tersebut tidak berhasil dilakukan, maka terbuka peluang untuk memotong satu generasi hakim dan digantikan dengan generasi hakim baru yang baik dan berintegritas. "Potong satu generasi dengan undang-undang, kebijakan amputasi," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej membenarkan sistem potong generasi hakim sempat dilakukan oleh negara pecahan Uni Soviet, Georgia. (Baca: Hasil Penangkapan di Bengkulu, KPK Amankan Enam Orang)
Menurutnya, para hakim di negara itu diberhentikan secara keseluruhan dan direkrut calon hakim-hakim baru yang lebih berkompeten. "Semua hakim periode tertentu mereka di PHK, diberi tunjangan dan sementara diganti dengan hakim dari Inggris, Amerika dan Belanda untuk melanjutkan proses peradilan. Menunggu itu mereka sambil merekrut hakim baru," jelas Eddy.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemutihan sebagai bagian perubahan signifikan terkait hakim dan peradilan di Indonesia. Bahkan dia menyebut harus ada langkah radikal untuk menyelesaikannya.
"Putus dari warisan masa lalu atau ampuni semuanya dulu, setelah itu harus bersih semua," ujar Mahfud dalam acara diskusi Mahfud MD (MMD) Initiative bertajuk, Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2015).
Dia menambahkan, jika cara tersebut tidak berhasil dilakukan, maka terbuka peluang untuk memotong satu generasi hakim dan digantikan dengan generasi hakim baru yang baik dan berintegritas. "Potong satu generasi dengan undang-undang, kebijakan amputasi," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej membenarkan sistem potong generasi hakim sempat dilakukan oleh negara pecahan Uni Soviet, Georgia. (Baca: Hasil Penangkapan di Bengkulu, KPK Amankan Enam Orang)
Menurutnya, para hakim di negara itu diberhentikan secara keseluruhan dan direkrut calon hakim-hakim baru yang lebih berkompeten. "Semua hakim periode tertentu mereka di PHK, diberi tunjangan dan sementara diganti dengan hakim dari Inggris, Amerika dan Belanda untuk melanjutkan proses peradilan. Menunggu itu mereka sambil merekrut hakim baru," jelas Eddy.
(kur)