Dalami Kasus Pengadaan Alat Berat, KPK Periksa Pejabat Pelindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, penyidik KPK memanggil Direktur Teknik dan Operasi PT Pelindo, Mashudi Sanyoto. Mashudi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.(Baca: KPK Periksa Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II)
"Dia (Mashudi) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2016).
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik KPK memanggil Direktur Teknik dan Operasi PT Pelindo, Mashudi Sanyoto. Mashudi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.(Baca: KPK Periksa Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II)
"Dia (Mashudi) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2016).
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)