Dewie Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Senin, 16 Mei 2016 - 18:26 WIB
Dewie Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Dewie Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dihukum penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan politikus Partai Hanura itu dinilai Jaksa telah bersalah terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Jaksa menduga Dewie menerima sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso

"Menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Tuntutan serupa juga dikenakan terhadap staf Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi‎. Selain menuntut hukuman sembilan tahun penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik karena jaksa menilai jabatan Dewie merupakan jabatan politik yang dipilih partai politik dan dipilih oleh rakyat.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut agar hak politik Dewie dicabut. "Menuntut, majelis menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I (Dewie) berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Jaksa Kiki.

Menurut JPU, pencabutan hak politik untuk tidak memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada Dewie punya alasan kuat. Jabatan sebagai anggota DPR yang diemban Dewie merupakan jabatan politis. Jabatan itu diperoleh karena Dewie didukung partai politik dan dipilih oleh rakyat.

Jaksa menilai sudah sepatutnya Dewie dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan-jabatan publik seperti presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif, dan jabatan lain yang berhubungan dengan publik.

Dalam menyusun tuntutan kepada Dewie dan Bambang, JPU mempertimbangkan ihwal meringankan dan memberatkan bagi keduanya. Adapun pertimbangan yang meringankan, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Sementara yang memberatkan, perbuatan Dewie dan Bambang membuat citra buruk DPR di mata publik. Jaksa menilai Dewie tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan menodai kepercayaan yang telah diberikan.

Menurut Jaksa, perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. "Terdakwa I (Dewie) terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR. Perbuatan terdakwa yang secara aktif melakukan pertemuan untuk membahas suap proyek listrik bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPR," ucap Jaksa Kiki.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5043 seconds (0.1#10.140)