KPK Cegah Sopir Sekretaris MA ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Royani, pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung (MA) bepergian ke luar negeri.
Royani disebut-sebut sebagai sopir pribadi sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi. "Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak tanggal 4 Mei 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (16/5/2016).
Yuyuk menjelaskan, pencegahan Royani terkait kasus dugaan suap pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara di MA yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini Royani diketahui sudah dua kali dipanggil penyidik pada 29 April-2 Mei 2016. Namun Royani tidak hadir tanpa keterangan. Yuyuk tidak menampik informasi Royani sangat diperlukan penyidik KPK.
Kendati demikian, Royani tidak juga memenuhi panggilan penyidik. KPK menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan Royani. Menurut dia, penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani.
"Diduga saksi ini disembunyikan," ujar Yuyuk. (Baca juga: KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK siap untuk menjemput paksa Royani jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan. "Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan, akan dihadirkan secara paksa," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kantornya di MA. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita uang sebesar Rp1,7 miliar. KPK juga sudah mencegah Nurhadi ke luar negeri.
Royani disebut-sebut sebagai sopir pribadi sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi. "Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak tanggal 4 Mei 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (16/5/2016).
Yuyuk menjelaskan, pencegahan Royani terkait kasus dugaan suap pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara di MA yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini Royani diketahui sudah dua kali dipanggil penyidik pada 29 April-2 Mei 2016. Namun Royani tidak hadir tanpa keterangan. Yuyuk tidak menampik informasi Royani sangat diperlukan penyidik KPK.
Kendati demikian, Royani tidak juga memenuhi panggilan penyidik. KPK menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan Royani. Menurut dia, penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani.
"Diduga saksi ini disembunyikan," ujar Yuyuk. (Baca juga: KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK siap untuk menjemput paksa Royani jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan. "Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan, akan dihadirkan secara paksa," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kantornya di MA. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita uang sebesar Rp1,7 miliar. KPK juga sudah mencegah Nurhadi ke luar negeri.
(dam)