KPK Panggil Belasan Saksi untuk Kasus Wawan

Senin, 16 Mei 2016 - 12:14 WIB
KPK Panggil Belasan...
KPK Panggil Belasan Saksi untuk Kasus Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil belasan orang untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus pencucian uang yang menjeret suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Dianny itu.

Saksi-saksi itu antara lain, mantan pejabat pembuat komitmen, kepala Satuan Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Handri Sarosa, mantan Plt Kadis Bina Marga Provinsi Banten Sutadi, PNS Bina Marga Provinsi Banten Aries Kurniawan, PNS Provinsi Banten Banten Edy Daryanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Tuang Banten HM Shaleh, PNS Provinsi Banten Didik Purwanto.

Kemudian, PNS Provinsi Banten Mohamad Darda, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukinan (SDAP) Provinsi Banten Iing Suwardi, mantan PPK pada dinas pendidikan prov Banten Lilis Danila Susawati, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Winarjono, PNS Dinas Pendidikan mantan Kepala Balai Tekom Dinas Pendidikan Provinsi Banten Ahmad Ridwan, PNS Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Utang Sukandar, PNS/kepala BP2T Kota Tangerang Selatan, mantan Ketua Panitia Pelelangan Dinas Pendidikan Banten Dadang Sofyan serta seorang dari perusahaan swasta bernama Mochamad Edwin Rachman.

"Mereka semua diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.

Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8537 seconds (0.1#10.140)