KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi

Senin, 16 Mei 2016 - 11:37 WIB
KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi
KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan ruang kerjanya di Gedung MA. Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menyita uang sebesar Rp1, 7 miliar. KPK juga telah mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. (Baca juga: Geledah Kediaman Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 M)

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, KPK harus mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi, termasuk mempertegas status yang bersangkutan.

"KPK harus dengan segera memperjelas status yang bersangkutan. Terlebih ketika sudah ada upaya paksa berupa pencegahan dan penyitaan," kata Miko saat dihubungi Sindonews, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, berdasarkan atas bukti yang dimiliki KPK semestinya lembaga tersebut segera mengambil sikap tegas. "Upaya paksa pencegahan dan penyitaan tentu disandarkan pada bukti yang cukup. Oleh karena itu, perlu diperjelas bukti yang cukup yang dimiliki KPK dalam konteks apa dan apa peran Nurhadi dalam dugaan tindak pidana tersebut," tuturnya.

Dia mengingatkan KPK tidak lamban dalam menangani kasus ini karena berpotensi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang terlibat melakukan konsolidasi. "Pengonsolidasian itu dapat berupa pengondisian saksi-saksi yang akan dimintai keterangan, penghilangan barang bukti dan seterusnya," katanya.

Oleh karena itu, sambung dia, KPK sudah sepatutnya untuk mempertegas status pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Intinya KPK mesti dengan segera memperjelas status Nurhadi dan menjerat semua yang terlibat dalam pusaran kasus ini," tuturnya.

Selain Edy Nasution, KPK juga menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perusahaan swasta. Doddy merupakan pekerja swasta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8793 seconds (0.1#10.140)