KPK Periksa Sekjen DPR Soal Kasus Proyek Jalan Kementerian PUPR
Jum'at, 13 Mei 2016 - 14:37 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Soal Kasus Proyek Jalan Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti. Perempuan yang akrab disapa Winan itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Winan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V asal Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. "Dia (Winantuningtyastiti) diperiksa untuk tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016).
Winan sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.10 WIB. Dia datang mengenakan kemeja warna cokelat dan berkerudung coklat.
Masih dalam kasus yang sama, penyidik juga berencana akan memeriksa saksi lain yakni Kapokja Wilayah 1 BPJN Maluku Utara Andi Navy Anugerah, Direktur Tritunggal Money Changer Yohanes B Haryanto, dan Kabag TU/TA Admin Sekjen DPR Hariyanti.
Namun, mereka akan diperiksa untuk tersangka Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. "Mereka diperiksa untuk tersangka ATT," ujar Yuyuk.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Winan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V asal Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. "Dia (Winantuningtyastiti) diperiksa untuk tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016).
Winan sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.10 WIB. Dia datang mengenakan kemeja warna cokelat dan berkerudung coklat.
Masih dalam kasus yang sama, penyidik juga berencana akan memeriksa saksi lain yakni Kapokja Wilayah 1 BPJN Maluku Utara Andi Navy Anugerah, Direktur Tritunggal Money Changer Yohanes B Haryanto, dan Kabag TU/TA Admin Sekjen DPR Hariyanti.
Namun, mereka akan diperiksa untuk tersangka Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. "Mereka diperiksa untuk tersangka ATT," ujar Yuyuk.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)