Kasus PUPR, Politisi PAN Jalani Pemeriksaan di KPK
Kamis, 12 Mei 2016 - 12:19 WIB
Kasus PUPR, Politisi PAN Jalani Pemeriksaan di KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemeriksaan ini merupakan permintaan dari Taufan Tiro yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Dia meminta KPK untuk menjadwal ulang pemanggilan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Taufan Tiro tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba di Gedung KPK Taufan Tiro enggan merespons konfirmasi wartawan seputar pemeriksaannya.
Politisi PAN ini langsung memasuki ruang tunggu di dalam Gedung KPK. "Nanti ya," ujra Taufan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Penetapan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti.
KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya, Budi Supriyanto sebagai tersangka Amran HI Mustari dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX dalam kasus yang sama. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR)
Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemeriksaan ini merupakan permintaan dari Taufan Tiro yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Dia meminta KPK untuk menjadwal ulang pemanggilan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Taufan Tiro tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba di Gedung KPK Taufan Tiro enggan merespons konfirmasi wartawan seputar pemeriksaannya.
Politisi PAN ini langsung memasuki ruang tunggu di dalam Gedung KPK. "Nanti ya," ujra Taufan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Penetapan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti.
KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya, Budi Supriyanto sebagai tersangka Amran HI Mustari dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX dalam kasus yang sama. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR)
Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)