DPR Minta Eksekusi Mati Jilid III Segera Dilaksanakan
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Eksekusi untuk yang kali ketiga nanti dinilai menjadi bukti keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba. Pemerintah diminta tidak perlu khawatir terhadap desakan negara lain yang warga negaranya akan dieksekusi.
"Sebaiknya rencana itu (eksekusi mati tahap III) segera dilaksanakan. Untuk meningkatkan moralitas aparat penegak hukum yang selama ini hidup dan mati memberantas narkoba," tandas Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Menurut Nashir, eksekusi mati cukup efektif dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Dengan mempercepat pelaksanaan eksekusi mati itu membuktikan Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat narkoba.
Terkait penilaian aktivis hak asasi manusia (HAM) bahwa eksekusi mati melakukan pelanggaran HAM, Nasir menandaskan para gembong narkoba yang sudah lama beroperasi juga telah melanggar HAM rakyat Indonesia karena merusak generasi muda.
"Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan, para aktivis HAM kita minta untuk memilah mana soal HAM dan soal kejahatan," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berpandangan, pemerintah harus yakin dan siap untuk melanjutkan kebijakan eksekusi mati tersebut. Apalagi eksekusi mati bukan yang pertama kali dilakukan. Tahun lalu juga pemerintah sudah melakukan eksekusi mati ke bebrapa terpidana yang di antaranya warga negara asing.
Bahkan, waktu itu tekanan diplomatik dari negara yang warga negaranya akan dieksekusi sangat gencar. "Terbukti siap dan enggak ada masalah kan? Soalnya ini menyangkut kedaulatan hukum Indonesia. Harus dipahami," kata Ketua Fraksi PAN di DPR ini.
Eksekusi untuk yang kali ketiga nanti dinilai menjadi bukti keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba. Pemerintah diminta tidak perlu khawatir terhadap desakan negara lain yang warga negaranya akan dieksekusi.
"Sebaiknya rencana itu (eksekusi mati tahap III) segera dilaksanakan. Untuk meningkatkan moralitas aparat penegak hukum yang selama ini hidup dan mati memberantas narkoba," tandas Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Menurut Nashir, eksekusi mati cukup efektif dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Dengan mempercepat pelaksanaan eksekusi mati itu membuktikan Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat narkoba.
Terkait penilaian aktivis hak asasi manusia (HAM) bahwa eksekusi mati melakukan pelanggaran HAM, Nasir menandaskan para gembong narkoba yang sudah lama beroperasi juga telah melanggar HAM rakyat Indonesia karena merusak generasi muda.
"Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan, para aktivis HAM kita minta untuk memilah mana soal HAM dan soal kejahatan," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berpandangan, pemerintah harus yakin dan siap untuk melanjutkan kebijakan eksekusi mati tersebut. Apalagi eksekusi mati bukan yang pertama kali dilakukan. Tahun lalu juga pemerintah sudah melakukan eksekusi mati ke bebrapa terpidana yang di antaranya warga negara asing.
Bahkan, waktu itu tekanan diplomatik dari negara yang warga negaranya akan dieksekusi sangat gencar. "Terbukti siap dan enggak ada masalah kan? Soalnya ini menyangkut kedaulatan hukum Indonesia. Harus dipahami," kata Ketua Fraksi PAN di DPR ini.
(dam)