Hukuman Mati Bisa Diberlakukan ke Pemerkosa dan Predator Anak

Selasa, 10 Mei 2016 - 14:57 WIB
Hukuman Mati Bisa Diberlakukan ke Pemerkosa dan Predator Anak
Hukuman Mati Bisa Diberlakukan ke Pemerkosa dan Predator Anak
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pelaku terhadap Yuyun (14) hingga menyebabkan kematian, terus mendapat perhatian publik. Atas fenomena ini, memunculkan wacana agar para pelaku dikenakan sanksi berat seperti hukuman mati.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) setuju dengan wacana hukuman mati bagi para pelaku. "Kalau saya sih (sanksi) pemberatan hukuman mati pun dimungkinkan," kata Hidayat di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

"Karena dalam Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak itu ada Pasal tentang sanksi hukuman mati, yaitu kepada mereka yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba, itu sanksi maksimal hukuman mati," imbuhnya.

Hidayat beranggapan, pelaku kejahatan dalam kasus penggunaan narkoba memang pantas jika diberikan hukuman mati. "Nah kalau kejahatan narkoba bisa diberikan sanksi maksimal hukuman mati, bagaimana mereka justru yang mencekoki anak dengan narkoba. Setelah itu mereka juga menyiksa anak, setelah itu mereka juga memperkosa dan juga membunuh," tandasnya.

"Apa tidak lebih layak lagi untuk diberikan sanksi hukuman mati. Kenapa peluang ini menjadi seolah-olah harus ditutupi? Pasalnya masih ada kok tentang hukuman mati terhadap penjahat yang melibatkan anak dalam narkoba itu," jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau pemerintah, segera memperkuat UU Perlindungan Anak. Menurutnya peran pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) harus diperkuat.

"Harusnya dilakukan tindakan yang lebih operasional, karena dalam konteks otonomi daerah (otda) mereka bukan hanya mempunyai hak untuk menuntut anggaran. Mereka juga punya kewajiban untuk menjalankan dan itu harus ada dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)