Presiden Dorong Sanksi Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Senin, 09 Mei 2016 - 15:33 WIB
Presiden Dorong Sanksi Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Presiden Dorong Sanksi Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menko PMK, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan/Anak (PPA) dan Menkumham untuk merumuskan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Pramono, jika tindakan tersebut terus menerus dibiarkan maka kejahatan seksual terhadap anak akan terus terjadi. Karenanya, presiden meminta menteri terkait segera menyiapkan sanksi yang berat kepada para pelaku.

"Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Pemerintah kata Pramono, menyimpulkan bahwa pelaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Cara itu dilakukan pemerintah dengan menyiapkan payung hukum yang kuat.

"Agar persoalan ini, kekerasan seksual pada anak bisa tertangani dengan lebih baik dan serius," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah mendorong agar kasus yang menimpa Yuyun, siswi 14 tahun asal Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan tidak terulang kembali. Pemerintah berharap, hukuman pelaku kejahatan bisa diputuskan bersama dengan DPR

"Ya kita juga akan mendorong ini menjadi prioritas prolegnas, sebab apapun ini harus juga dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0977 seconds (0.1#10.140)