Polri Segera Tindaklanjuti Laporan HMI Soal Saut Situmorang
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima surat laporan dari Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhammad Fauzi terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisoner KPK Saut Situmorang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tidak melarang siapapun untuk melaporkan seluruh masyarakat Indonesia bila melakukan kesalahan di mata penegak hukum.
"Polri pada prinsipnya merespons semua laporan. Artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya kemudian dilakukan penyelidikan," kata Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim, Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (Sara).
Atas perbuatannya, Saut dapat dikenakan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tidak melarang siapapun untuk melaporkan seluruh masyarakat Indonesia bila melakukan kesalahan di mata penegak hukum.
"Polri pada prinsipnya merespons semua laporan. Artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya kemudian dilakukan penyelidikan," kata Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim, Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (Sara).
Atas perbuatannya, Saut dapat dikenakan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(kri)