KPK Didesak Tetapkan Jaksa Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus PT Brantas

Minggu, 08 Mei 2016 - 04:07 WIB
KPK Didesak Tetapkan...
KPK Didesak Tetapkan Jaksa Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus PT Brantas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan dua oknum di PT Brantas Abipraya serta satu orang yang diduga perantara bernama Marudut.

Dua oknum itu adalah Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan General Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang keduanya sudah dipecat dari perusahaan BUMN tersebut.

Pengamat Hukum Ahmad Kemal Firdaus mengatakan, selama ini pihak PT Brantas Abipraya yang menjadi korban dalam kasus ini sudah kooperatif dalam memberikan kesaksian kepada KPK. Untuk itu, Kemal merasa sudah saatnya KPK membongkar oknum jaksa yang akan disuap oleh dua orang tersebut.

“Perkara penyuapan tidak bisa berdiri sendiri kalau KPK hanya menjerat ‘si penyuap' namun harus ada kesaksian dari yang menerima suap. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak menjadi bias dan terpolitisasi maka KPK harus menetapkan oknum jaksa tersebut menjadi tersangka,” kata Kemal saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2016).

Pria yang menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah ini juga meminta KPK agar menyelidiki adanya dugaan pemerasan dari oknum jaksa terhadap oknum di PT Brantas Abipraya.

“Kasus yang disangkakan adalah kasus lama yaitu tahun 2011 namun tiba-tiba Kejati DKI mengusut kasus ini dan mengirimkan seorang perantara untuk menerima suap. Entah memang ada pemerasan atau tidak, sebaikanya KPK teliti dengan menyelidiki adanya dugaan pemerasan ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka ditangkap di toilet saat Marudut menerima uang sebesar 148.835 USD.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved