KPK Kembali Periksa DPRD Sumut Terkait Kasus Bansos Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam kasus ini, penyidik kembali bakal memanggil Anggota DPRD Sumut Robby Anangga. Dia bakal diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Belum diketahui pasti pemeriksaan Robby untuk tersangka siapa. Namun, pemeriksaannya dilakukan untuk pengembangan perkara. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ajib Shah (AJS), Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR) sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik kembali bakal memanggil Anggota DPRD Sumut Robby Anangga. Dia bakal diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Belum diketahui pasti pemeriksaan Robby untuk tersangka siapa. Namun, pemeriksaannya dilakukan untuk pengembangan perkara. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ajib Shah (AJS), Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR) sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
(kri)