Wakil Wali Kota Ambon Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Proyek PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam pengembangan kasus ini, penyidik bakal memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina.
Armyn bakal diperiksa sebagai saksi untuk Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT) yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Dia (Armyn) diperiksa untuk tersangka ATT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Dalam perkara ini, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah seorang swasta bernama Mutakin, dan Staf Administrasi Anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Armyn bakal diperiksa sebagai saksi untuk Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT) yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Dia (Armyn) diperiksa untuk tersangka ATT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Dalam perkara ini, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah seorang swasta bernama Mutakin, dan Staf Administrasi Anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
(kri)