KPK Periksa Waketum PAN Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Rabu, 04 Mei 2016 - 12:21 WIB
KPK Periksa Waketum PAN Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
KPK Periksa Waketum PAN Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT) terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Andi dalam kasus ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Andi) diperiksa tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (4/5/2016).

Selain memeriksa Andi, penyidik juga bakal memeriksa seorang swasta bernama Mutakin, dan Staff Administrasi Anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.

Meski dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, hingga siang ini, wakil ketua umum PAN itu belum muncul di Gedung KPK. Pihak KPK pun dikabarkan masih menunggu kehadiran Andi.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7036 seconds (0.1#10.140)