Strategi Pemerintah Tingkatkan Indeks Lingkungan Hidup 2016
A
A
A
JAKARTA - Indikator kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu.
Maka itu, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan fokus pada peningkatan kualitas lingkungan pada 2016 ini. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas Indeks Lingkungan Hidup (IKLH).
"Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta mahluk hidup lainnya,” ujar Kepala P3EJ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sugeng Priyanto dalam siaran persnya, Jumat (29/4/2016).
Dia menyebutkan, berbagai upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut dimulai menerbitkan surat tahun 2015 lalu kepada seluruh lembaga lingkungan hidup daerah, bupati, wali kota dan gubernur di Jawa agar menempatkan IKLH sebagai salah satu dari rencana strategis pembangunan daerah (RPJMD).
Upaya lainnya, kata dia dengan menerbitkan surat kepada daerah. Bahkan, kata dia, langkah-langkah strategis lain untuk mempercepat pencapaiannya, antara lain dengan memfasilitasi sekaligus memberikan asistensi teknis secara bertahap kepada daerah utk bisa mewujudkan angka IKLH pada tahun 2019 menjadi 68,5 sesuai dengan target RPJMN. (Baca: Kementerian LHK Gelar Festival Iklim)
"IKLH juga terkait erat dengan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, yaitu terjaganya kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Maka itu, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan fokus pada peningkatan kualitas lingkungan pada 2016 ini. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas Indeks Lingkungan Hidup (IKLH).
"Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta mahluk hidup lainnya,” ujar Kepala P3EJ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sugeng Priyanto dalam siaran persnya, Jumat (29/4/2016).
Dia menyebutkan, berbagai upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut dimulai menerbitkan surat tahun 2015 lalu kepada seluruh lembaga lingkungan hidup daerah, bupati, wali kota dan gubernur di Jawa agar menempatkan IKLH sebagai salah satu dari rencana strategis pembangunan daerah (RPJMD).
Upaya lainnya, kata dia dengan menerbitkan surat kepada daerah. Bahkan, kata dia, langkah-langkah strategis lain untuk mempercepat pencapaiannya, antara lain dengan memfasilitasi sekaligus memberikan asistensi teknis secara bertahap kepada daerah utk bisa mewujudkan angka IKLH pada tahun 2019 menjadi 68,5 sesuai dengan target RPJMN. (Baca: Kementerian LHK Gelar Festival Iklim)
"IKLH juga terkait erat dengan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, yaitu terjaganya kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat," ucapnya.
(kur)