KY Hormati KPK Terkait Sekretaris MA Bakal Jadi Tersangka

Jum'at, 29 April 2016 - 15:04 WIB
KY Hormati KPK Terkait...
KY Hormati KPK Terkait Sekretaris MA Bakal Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera meningkatkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan merampungkan penyelidikan yang sedang dilakukan.

Diketahui, pemimpin KPK mengungkapkan Nurhadi yang ‎sudah dicegah ke luar negeri sejak Kamis 21 April 2016 untuk enam bulan ke depan bisa berpotensi menjadi tersangka.

"Kita hormati proses yang ada di KPK,"‎ kata Komisioner KY Farid ‎Wajdi‎ saat dihubungi Sindonews, Jumat (29/4/2016).

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku nonhakim. Maka itu, dirinya enggan mengomentari lebih jauh mengenai langkah KPK yang segera menetapkan Nurhadi sebagai tersangka itu.

"Soalnya tidak masuk ranah KY yang berkaitan hukum pidana," pungkasnya.

(Baca juga: KPK Segera Tingkatkan Status Sekretaris MA jadi Tersangka)

Diberitakan sebelumnya, informasi yang berhasil diterima Koran Sindo, KPK melalui Tim Asset Tracing sudah mulai menelusuri aset atau harta kekayaan milik Nurhadi.

Tim akan membanding aset atau harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nurhadi.

Salah satu alasan kuat yakni temuan uang sejumlah Rp1,75 miliar di rumah Nurhadi. Berdasarkan data LHKPN, Nurhadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp33.417.646.000. LHKPN itu dilaporkan Nurhadi ke KPK pada 2014 lalu.

Harta Nurhadi terbagi atas harta tidak bergeraknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.362.646.000. Aset ini tersebar di Jakarta Selatan (2), Malang (4), Kudus (5), Mojokerto (2), Kediri (2) dan Tulungagung (1).

Alat transportasi senilai Rp4.005.000.000, di antaranya Toyota Camry keluaran 2010, Mini Cooper keluaran 2010, Lexus keluaran 2010 dan Jaguar keluaran 2004.

Sementara harta bergerak yang dimiliki Nurhadi senilai Rp11.275.000.000. Penyumbang terbanyak dari harta bergerak ini yakni batu mulia yang diperoleh sejak 1998 dan memiliki nilai jual Rp8,6 miliar. Harta berupa giro dan setara kas lain sebesar Rp10.775.000.000.
(maf)
Berita Terkait
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Jessica Wongso Trauma...
Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved