Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Lolos Eksekusi Mati Jilid III

Jum'at, 29 April 2016 - 14:11 WIB
Jaksa Agung Pastikan...
Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Lolos Eksekusi Mati Jilid III
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso tidak masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. Eksekusi rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan, alasan belum mengeksekusi Mary Jane karena masih menunggu proses hukum di Filipina.

"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung gak eksekusi? Ya kita kan ada prosedurnya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dia mengakui upaya mengeksekusi mati Mary Jane tidak mudah karena Mary Jane masih memiliki hak hukum yang belum dipenuhi. Maka itu, kata dia, pihaknya tidak bisa asal menembak mati tanpa mempertimbangkan aspek yuridisnya.

"Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan, baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti," jelasnya. (Baca: Pembetalan Hukuman Mati Mary Jane Atas Permintaan Presiden Filipina)

Mary Jane lolos dalam kesekusi mati jilid II karena keterangannya masih dibutuhkan untuk pengembangan kasus Maria Kristina Sergio tersangka perdagangan orang di Filipina.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)